Daftar Ulang Seleksi CPNS Kemenhub 2015

Berdasarkan surat pengumuman Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PG. 1 Tahun 2015 tentang Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2014 dari Pelamar Umum Tingkat Pendidikan S2, S1, D.IV, D.III, D.II dan SLTA, maka pelamar yang dinyatakan lulus akhir (klik di sini) diwajibkan hadir sendiri (tidak diwakilkan) untuk melakukan daftar ulang pada lokasi-lokasi di bawah ini:

NO
LOKASI UJIAN
TKD-CAT
LOKASI DAFTAR ULANG
TANGGAL
JAM
1.
Kantor Pusat BKN Jakarta, Kanreg I BKN Yogyakarta, Kanreg III BKN Bandung
Kantor Pusat Kementerian Perhubungan
Ruang Nanggala, Gd. Cipta Lantai 7, Jalan Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat
Jakarta : 
09 – 11 Februari  2015
Bandung :
11 Februari 2015
Yogyakarta :
12 Februari 2015
09.00 s.d. 15.00 WIB
2.
Kanreg II BKN Surabaya dan Kanreg X BKN Denpasar
ATKP Surabaya
Jln. Jemur Andayani I/73 Surabaya
10 – 11 Februari 2015
09.00 s.d. 15.00 WIB
3.
Kanreg IV BKN Makassar dan Kanreg XI Manado
PIP Makassar
JL. Tentara Pelajar No. 173, Makassar.
10 – 11 Februari 2015
09.00 s.d. 15.00 WIB
4.
Kanreg VI BKN Medan
ATKP Medan
Jl. Penerbangan 85 Jamin Ginting Km. 8,5, Padang Bulan, Medan
16 – 17 Februari 2015
09.00 s.d. 15.00 WIB
5.
Kanreg VII BKN Palembang dan Kanreg XII BKN Pekanbaru
KSOP Palembang
Jl. Mayor Memet Sastrawirya No. 147, Palembang
16 Februari 2015
09.00 s.d. 15.00 WIB
6.
Kanreg VIII BKN Banjarmasin
KSOP Banjarmasin
Jl. Duyung Raya Komp. Lumba-lumba No. 45 Trisakti Banjarmasin
16 Februari 2015
09.00 s.d. 15.00 WIB
7.
Kanreg IX BKN Jayapura
Kantor Bandara Sentani
JL. PLN, Jayapura
16 Februari 2015
09.00 s.d. 15.00 WIB

Pada waktu melakukan daftar ulang, peserta seleksi yang dinyatakan lulus akhir diwajibkan membawa dan menyerahkan :
  1. Surat Lamaran ditulis tangan sendiri yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan ;
  2. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk Pendidikan Terakhir;
  3. 1 (satu) set Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/ balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 X 4 cm
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku hingga 1 Maret 2015;
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah yang berlaku hingga 1 Maret 2015 dan berisi: Tinggi dan Berat Badan; Tidak Buta Warna; dan Tidak Cacat Fisik.
  6. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa yang berlaku hingga 1 Maret 2015;
  7. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Pindah ke Unit Kerja/Instansi lain minimal 5 (lima) tahun sejak masa TMT Pengangkatan CPNS, ditulis oleh yang bersangkutan dengan dibubuhi materai Rp. 6000,-
  8. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 6 (enam) lembar (latar belakang biru dengan pakaian kemeja putih polos) bagi yang berhijab menggunakan hijab warna putih;
  9. Tanda Peserta Seleksi (Kartu Ujian) Asli;
  10. Materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) materai;
  11. Fotocopy Sertifikat yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan;
  12. 1 (satu) lembar surat pernyataan, yang berisi tentang: 
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  • Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Berkas tersebut dimasukkan ke dalam 3 (tiga) map, sesuai unit kerja penempatan, yaitu:
  1. MAP BIRU : Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan
  2. MAP COKLAT : Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian
  3. MAP MERAH : Ditjen Perhubungan Laut
  4. MAP KUNING : Ditjen Perhubungan Udara
  5. MAP HIJAU : Badan Pengembangan SDM Perhubungan


PERHATIAN.

  1. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus, namun tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dengan wajib membuat surat pernyataan bermaterai, sehingga memberikan kesempatan kepada pelamar yang berada di ranking bawahnya (memenuhi passing grade) pada setiap formasi untuk dapat diangkat sebagai CPNS.
  2. Daftar Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya dapat dilihat pada portal kementerian Perhubungan (http://cpns.dephub.go.id) ;
  3. PANITIA TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN DARI PESERTA;
  4. SEGALA BIAYA YANG DIKELUARKAN OLEH PESERTA BERKENAAN DENGAN PROSES PEMBERKASAN DAN KEHADIRANNYA di LOKASI DAFTAR ULANG TIDAK DITANGGUNG OLEH PANITIA.





Sumber: http://cpns.dephub.go.id/asn/

Artikel Terkait

First